Correct Article 12
PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS dilaksanakan oleh PPK.
(2) Pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian.
(3) Dalam hal diperlukan oleh instansi, PPK dapat membentuk tim penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS di bawah koordinasi unit kerja yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian.
Your Correction
