Correct Article 10
PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipetakan berdasarkan kelompok Jabatan yang akan diisi oleh PNS.
(2) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
wwww.peraturan.go.id
a. PNS yang akan dikembangkan Kariernya;
b. penempatan PNS sesuai Rencana Pengembangan Karier PNS;
c. bentuk pengembangan Karier;
d. waktu pelaksanaannya; dan
e. prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan.
(3) Penempatan pegawai berdasarkan Peta Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penyelarasan, kebutuhan organisasi, dan Rencana Pengembangan Karier PNS.
(4) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh instansi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci dalam Peta Rencana Pengembangan Karier PNS setiap tahun.
(6) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
