Correct Article 3
PERBAN Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan:
a. kualifikasi;
b. Kompetensi;
c. penilaian kinerja; dan
d. kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PPK melalui manajemen pengembangan Karier PNS dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, Kompetensi, dan Pola Karier PNS dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Your Correction
