Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan TVRI.
6. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
7. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
8. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
9. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
10. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
11. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Asisten Pranata Siaran.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Pranata Siaran baik perorangan atau kelompok di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Article 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melaksanakan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Article 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Article 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terdiri atas:
a. Asisten Pranata Siaran Pemula, yaitu:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana tercantum pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terdiri atas:
a. Asisten Pranata Siaran Pemula, yaitu:
Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Asisten Pranata Siaran Terampil, meliputi:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Asisten Pranata Siaran Mahir, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Asisten Pranata Siaran Penyelia, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana tercantum pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media
baru serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan /sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi:
1) produksi acara siaran;
2) Penyiaran;
3) layanan media baru; dan 4) pengembangan sistem Penyiaran.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah atau gelar pendidikan lainnya.
Article 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Article 9
(1) Asisten Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pranata Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017; dan
b. Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
(3) Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Penghitungan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pendidikan;
b. produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan
c. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media
baru serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan /sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi:
1) produksi acara siaran;
2) Penyiaran;
3) layanan media baru; dan 4) pengembangan sistem Penyiaran.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah atau gelar pendidikan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(1) Asisten Pranata Siaran dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pranata Siaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017; dan
b. Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
(3) Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Penghitungan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Asisten Pranata Siaran.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Asisten Pranata Siaran.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. ruang lingkup bidang produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. ruang lingkup bidang produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan Asisten Pranata Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pranata Siaran.
(5) Asisten Pranata Siaran yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan Asisten Pranata Siaran setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pranata Siaran.
(5) Asisten Pranata Siaran yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas produksi, penyiaran dan layanan media baru sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui penyesuaian/inpassing dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, harus selesai ditetapkan paling lambat 27 November 2019.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Asisten Pranata Siaran yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 31 Desember 2021.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Asisten Pranata Siaran yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Pranata Siaran yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
d. 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
d. 25 (dua Puluh Lima) Angka Kredit untuk Asisten Pranata Siaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Pranata Siaran adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Pranata Siaran disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Asisten Pranata Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
c. SKP Asisten Pranata Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Article 23
(1) Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Pranata Siaran disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Asisten Pranata Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
c. SKP Asisten Pranata Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Asisten Pranata Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran harus melampirkan, sebagai berikut:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penyiaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Pranata Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Pranata
Siaran Penyelia, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Asisten Pranata Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran harus melampirkan, sebagai berikut:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penyiaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan sistem penyiaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Asisten Pranata Siaran, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Pranata
Siaran Penyelia, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten Pranata Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Pranata Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Asisten Pranata Siaran.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yaitu
Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Asisten Pranata Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. membantu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran Pemula sampai dengan Asisten Pranata Siaran Penyelia di lingkungan RRI dan TVRI;
dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk menilai yang bersangkutan.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pranata Siaran, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran.
(8) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Article 27
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai adalah Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran di lingkungan RRI dan TVRI.
(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. membantu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran Pemula sampai dengan Asisten Pranata Siaran Penyelia di lingkungan RRI dan TVRI;
dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat menunjuk anggota lain untuk menilai yang bersangkutan.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pranata Siaran, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Asisten Pranata Siaran.
(8) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Pranata Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Pranata Siaran Pemula sampai dengan menjadi Asisten Pranata Siaran Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru serta pengembangan profesi.
(4) Dalam hal Asisten Pranata Siaran Penyelia tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pranata Siaran Penyelia diberhentikan dari jabatannya.
(5) Asisten Pranata Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(6) Asisten Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Pranata Siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Pranata Siaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Asisten Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Asisten Pranata Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Pranata Siaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Pranata Siaran Pemula sampai dengan menjadi Asisten Pranata Siaran Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru serta pengembangan profesi.
(4) Dalam hal Asisten Pranata Siaran Penyelia tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pranata Siaran Penyelia diberhentikan dari jabatannya.
(5) Asisten Pranata Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(6) Asisten Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Pranata Siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat bagi Asisten Pranata Siaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Asisten Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Asisten Pranata Siaran pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Pranata Siaran diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pranata Siaran antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis
(4) Selain pelatihan, Asisten Pranata Siaran dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Asisten Pranata Siaran diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika selaku pimpinan instansi pembina.
(1) Asisten Pranata Siaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Pranata Siaran diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran dan Jabatan Fungsional Andalan Siaran yang memiliki Pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II, atau Diploma III, dan telah menduduki:
a. Asisten Andalan Siaran Muda dan Asisten Adikara Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Pemula;
b. Asisten Andalan Siaran Madya dan Asisten Adikara Siaran Madya, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, dan Asisten Andalan Siaran dan Asisten Adikara Siaran, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c serta Ajun Andalan Siaran Muda dan Ajun Adikara Siaran Muda, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Terampil;
c. Ajun Andalan Siaran Madya dan Ajun Adikara Siaran Madya, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Ajun Andalan Siaran dan Ajun Adikara Siaran pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
d. Andalan Siaran Pratama dan Adikara Siaran Pratama, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Andalan Siaran Muda dan Adikara Siaran Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran Penyelia.
(2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan Asisten Pranata Siaran sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
Article 34
Article 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
(2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Asisten Pranata Siaran sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
Article 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pengalaman di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru dapat diperhitungkan secara kumulatif, dan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui penyesuaian/inpassing dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, harus selesai ditetapkan paling lambat 27 November 2019.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten Pranata Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Pranata Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Asisten Pranata Siaran.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yaitu
Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Asisten Pranata Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Andalan Siaran dan Adikara Siaran, serta disesuaikan dengan nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran yang disebabkan karena:
a. Ditugaskan di luar Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran;
b. Sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
c. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat;
d. Dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
e. Sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara kecuali cuti diluar tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.