Correct Article 17
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
