Correct Article 16
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Angka Kredit untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui penyesuaian/inpassing, disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pamadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
