Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam bidang pemadaman kebakaran paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pengalaman kerja di bidang pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. (7) Dalam hal PNS memiliki pangkat satu tingkat dibawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan diatasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. (8) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (9) Penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (10) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction