Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemadam Kebakaran yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan selama diberhentikan. (3) Pemadam Kebakaran yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan. (4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction