Correct Article 29
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau pejabat pimpinan tinggi pratama membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Penyelia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula di lingkungan pemerintah provinsi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Your Correction
