Correct Article 21
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
(1) Pemadam Kebakaran yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 4 (empat) untuk Pemadam Kebakaran Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Pemadam Kebakaran Mahir.
(2) Pemadam Kebakaran Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Your Correction
