Correct Article 20
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 3,5 (tiga koma lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemadam Kebakaran Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pemadam Kebakaran digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Your Correction
