Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction