Correct Article 13
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction
