Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Peta Jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. intensitas pelayanan kebakaran; b. luas wilayah; dan c. jumlah penduduk. (3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction