Correct Article 10
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Pemadam Kebakaran Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Your Correction
