Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: 1. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi: a. apel pagi sebagai peserta dan serah terima tugas jaga; b. tugas piket jaga; c. apel malam sebagai peserta; d. kegiatan rutin latihan ketrampilan; e. pembinaan fisik; dan f. menjaga kebersihan lingkungan kerja (korve). 2. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi: a. informasi kejadian kebakaran; dan b. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian kebakaran. c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi: d. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran; e. pemadaman kebakaran; f. proses pendinginan; g. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan h. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan. 3. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi: a. informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; b. koordinasi dengan kepala regu terkait informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; c. evakuasi dan penyelamatan; dan d. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan. 4. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi: a. apel sebagai pengatur regu dan serah terima tugas jaga; b. tugas piket jaga; c. apel pengecekan unit dan personil; d. latihan rutin ketrampilan; e. pembinaan fisik; dan f. kebersihan lingkungan kerja. 5. Pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, meliputi: a. pengecekan alat komunikasi penanggulangan kebakaran; b. sarana, prasarana komunikasi, dan dokumentasi pos komando taktis penanggulangan kebakaran; dan c. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran. 6. Pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, meliputi: a. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran; b. pemadaman kebakaran; c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan. 7. Pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi: a. prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; b. penyiapan sarana dan prasarana prosedur informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan c. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan. 8. Pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi: a. pemberangkatkan menuju lokasi evakuasi dan penyelamatan; b. evakuasi dan penyelamatan; c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan. 9. Kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi: a. apel pagi sebagai penanggungjawab regu; b. tugas piket jaga; c. apel malam sebagai penanggungjawab regu; d. latihan rutin ketrampilan; e. pembinaan fisik; dan f. kebersihan lingkungan kerja (korve). 10. Pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi: a. validasi informasi kejadian kebakaran; dan b. koordinasi informasi dengan call center, regu lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran. 11. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi: a. mobilisasi regu menuju tempat kejadian kebakaran; b. pelaksanaan pemadaman kebakaran; c. pelaksanaan proses pendinginan; d. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan e. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan. 12. Pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi: a. mobilisasi regu menuju tempat evakuasi dan penyelamatan; b. mobilisasi pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan; c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan. 13. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi: a. apel pagi sebagai kepala peleton dan serah terima tugas jaga; b. tugas piket jaga; c. apel malam sebagai kepala peleton; d. latihan rutin ketrampilan; e. pembinaan fisik; dan f. kebersihan lingkungan kerja. 14. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi: a. informasi kejadian kebakaran; dan b. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya, dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran. 15. pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran, meliputi: a. mobilisasi peleton menuju tempat kejadian kebakaran; b. pemadaman kebakaran tingkat peleton; c. proses pendinginan; d. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan e. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan. 16. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi: a. tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan b. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan. 17. pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi: a. mobilisasi peleton menuju tempat evakuasi dan penyelamatan; b. evakuasi dan penyelamatan tingkat peleton; c. kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Your Correction