Correct Article 7
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
1. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel pagi sebagai peserta dan serah terima tugas jaga;
b. tugas piket jaga;
c. apel malam sebagai peserta;
d. kegiatan rutin latihan ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. menjaga kebersihan lingkungan kerja (korve).
2. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
a. informasi kejadian kebakaran; dan
b. koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian kebakaran.
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
d. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
e. pemadaman kebakaran;
f. proses pendinginan;
g. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
h. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
3. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. koordinasi dengan kepala regu terkait informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
c. evakuasi dan penyelamatan; dan
d. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan.
4. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel sebagai pengatur regu dan serah terima tugas jaga;
b. tugas piket jaga;
c. apel pengecekan unit dan personil;
d. latihan rutin ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. kebersihan lingkungan kerja.
5. Pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, meliputi:
a. pengecekan alat komunikasi penanggulangan kebakaran;
b. sarana, prasarana komunikasi, dan dokumentasi pos komando taktis penanggulangan
kebakaran; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran.
6. Pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, meliputi:
a. keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
b. pemadaman kebakaran;
c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
7. Pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. penyiapan sarana dan prasarana prosedur informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan.
8. Pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. pemberangkatkan menuju lokasi evakuasi dan penyelamatan;
b. evakuasi dan penyelamatan;
c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
9. Kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel pagi sebagai penanggungjawab regu;
b. tugas piket jaga;
c. apel malam sebagai penanggungjawab regu;
d. latihan rutin ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. kebersihan lingkungan kerja (korve).
10. Pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
a. validasi informasi kejadian kebakaran; dan
b. koordinasi informasi dengan call center, regu lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran.
11. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
a. mobilisasi regu menuju tempat kejadian kebakaran;
b. pelaksanaan pemadaman kebakaran;
c. pelaksanaan proses pendinginan;
d. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
e. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
12. Pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. mobilisasi regu menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
b. mobilisasi pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan;
c. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
13. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
a. apel pagi sebagai kepala peleton dan serah terima tugas jaga;
b. tugas piket jaga;
c. apel malam sebagai kepala peleton;
d. latihan rutin ketrampilan;
e. pembinaan fisik; dan
f. kebersihan lingkungan kerja.
14. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
a. informasi kejadian kebakaran; dan
b. koordinasi informasi dengan call center, peleton
lainnya, dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran.
15. pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
a. mobilisasi peleton menuju tempat kejadian kebakaran;
b. pemadaman kebakaran tingkat peleton;
c. proses pendinginan;
d. persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
e. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
16. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
b. koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan.
17. pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
a. mobilisasi peleton menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
b. evakuasi dan penyelamatan tingkat peleton;
c. kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
d. pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Your Correction
