Correct Article 6
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan;
b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan;
f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran;
g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran;
h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan;
j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan;
k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan;
n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan;
o. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
p. pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran;
dan
q. pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan.
Your Correction
