Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan; b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran; c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran; d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan; f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran; g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran; h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan; j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan; k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran; l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran; m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan; n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan; o. pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran; p. pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran; dan q. pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan.
Your Correction