Correct Article 4
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia.
Your Correction
