Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula; b. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil; c. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia.
Your Correction