Article 1
Pedoman pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang akan diberhentikan dalam pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.