Correct Article 15
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Current Text
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ilmu teknik/rekayasa keselamatan, teknologi rekayasa keselamatan kebakaran, planologi, geografi, atau atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebakaran dan penyelamatan paling singkat 3 (tiga) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Madya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dihitung secara Kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(7) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penyampaian usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(9) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sampai dengan ayat (7), disusun menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
