Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Analis Kebakaran dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; b. menjadi anggota dalam tim penilai; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran; atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, dengan Kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. (4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction