Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Analis Kebakaran dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; dan e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. (4) Analis Kebakaran Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Kebakaran Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit pengembangan profesi. (5) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction