Correct Article 30
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Muda dan Analis Kebakaran Ahli Pertama di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Muda dan Analis Kebakaran Ahli Pertama di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Your Correction
