Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Analis Kebakaran ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Kebakaran Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Kebakaran Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Kebakaran Ahli Madya. (2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Analis Kebakaran Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Kebakaran wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Analis Kebakaran digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Your Correction