Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. (2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Your Correction