Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. persiapan pemeriksaan bangunan gedung, meliputi: 1. pengetahuan regulasi dalam bidang proteksi kebakaran; 2. persiapan dan penyusunan kebutuhan dokumen dan peralatan pemeriksaan bangunan gedung; dan 3. pengetahuan teknis prosedur pemeriksaan dan pengujian. b. pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung, meliputi: 1. verifikasi dokumen pemeriksaan; dan 2. pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran, sarana penyelamatan jiwa, dan akses pemadam kebakaran. c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan, yaitu pengetahuan teknik pelaporan hasil pemeriksaan dan pengujian; d. pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, meliputi: 1. pengetahuan materi tentang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat; 2. koordinasi pelaksanaan penyuluhan; 3. pengetahuan teknik penyuluhan; 4. pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi; 5. penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi pencegahan kebakaran; dan 6. penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran. e. evaluasi pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, yaitu pelaksanaan evaluasi kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat; f. penyusunan laporan hasil pemeriksaan, yaitu penguasaan teknik pelaporan hasil pemeriksaan dan pengujian; g. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pendidikan, dan pelatihan, meliputi: 1. persiapan kegiatan pendidikan dan pelatihan; 2. pemahaman metode pembelajaran; 3. pembuatan model bahan ajar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK); 4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan 5. evaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan. h. penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran; i. pelaksanaan penanganan resiko kebakaran bahan beracun dan berbahaya yaitu pengawasan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya; j. penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran, yaitu tindak lanjut hasil pemeriksaan keselamatan kebakaran; dan k. pelaksanaan investigasi pasca kebakaran yang meliputi penerapan prosedur dan metode investigasi.
Your Correction