Correct Article 6
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Current Text
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. persiapan pemeriksaan bangunan gedung;
b. pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung;
c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan bangunan gedung;
d. pemberdayaan dan pembinaan masyarakat;
e. evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat;
f. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan, dan pelatihan;
g. penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran;
h. penanganan risiko kebakaran bahan beracun dan berbahaya;
i. penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran; dan
j. pelaksanaan investigasi pasca kebakaran.
Your Correction
