Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Madya.
Your Correction