Correct Article 4
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Madya.
Your Correction
