Correct Article 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah.
Your Correction
