Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
7. Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
8. Kegiatan Persiapan Penyusunan Risalah Legislatif adalah kegiatan yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
9. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang dalam Peraturan PRESIDEN selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
10. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang dalam Peraturan Presidenselanjutnya disebut Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
11. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Perisalah Legislatif dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Perisalah Legislatif sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Perisalah Legislatif baik perorangan atau kelompok di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
17. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
18. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATAGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasdi bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
Article 3
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan
risalah legislatif yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
Article 4
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
Article 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Terampil:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
b. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasdi bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan
risalah legislatif yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Terampil:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
b. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Mahir:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas:
a. Pendidikan;
b. Perekaman;
c. Pembuatan transkrip;
d. Pelaporan; dan
e. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pendidikan.
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Perekaman, meliputi:
1. persiapan perekaman;
2. pelaksanaan perekaman; dan
3. penyerahan dan penyimpanan perekaman.
c. Pembuatan transkrip meliputi;
1. persiapan transkrip;
2. pelaksanaan transkrip; dan
3. penyerahan dan penyimpanan transkrip.
d. Pelaporan, meliputi:
1. pelaporan perekaman; dan
2. pelaporan transkripsi.
e. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
(3) unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/ modul/bahan ajar/bimbingan teknis dan/atau manajerial di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Article 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Asisten Perisalah Legislatif sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Article 9
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan presentase Angka Kredit sebagai berikut:
a. Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017.
b. Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017.
(2) Penghitungan Angka Kredit Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas:
a. Pendidikan;
b. Perekaman;
c. Pembuatan transkrip;
d. Pelaporan; dan
e. pengembangan profesi.
(2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pendidikan.
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Perekaman, meliputi:
1. persiapan perekaman;
2. pelaksanaan perekaman; dan
3. penyerahan dan penyimpanan perekaman.
c. Pembuatan transkrip meliputi;
1. persiapan transkrip;
2. pelaksanaan transkrip; dan
3. penyerahan dan penyimpanan transkrip.
d. Pelaporan, meliputi:
1. pelaporan perekaman; dan
2. pelaporan transkripsi.
e. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
(3) unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/ modul/bahan ajar/bimbingan teknis dan/atau manajerial di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Asisten Perisalah Legislatif sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan, Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan presentase Angka Kredit sebagai berikut:
a. Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017.
b. Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017.
(2) Penghitungan Angka Kredit Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Asisten Fungsional Perisalah Legislatif tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Asisten Fungsional Perisalah Legislatif tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
b. jumlah rapat;
c. jenis rapat; dan
d. volume waktu rapat.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Asisten Fungsional Perisalah Legislatif diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/ inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dari Calon PNS
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif..
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah Legislatif.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 15
Article 16
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
b. jumlah rapat;
c. jenis rapat; dan
d. volume waktu rapat.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Asisten Fungsional Perisalah Legislatif diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/ inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dari Calon PNS
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif..
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah Legislatif.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e dapat sesuai dan tidak sesuai antara jenjang jabatan dengan pangkat dan golongan ruang.
(4) Pengalaman kerja di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau setara;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/ di-inpassing maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan Pengangkatan Asisten Perisalah Legislatif melalui penyesuaian/inpassing dibuat menurut contoh
formulir yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif harus selesai ditetapkan paling lambat 11 Oktober 2019.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif harus memenuhi standar kompetensi,
mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Oktober
2021. (4) Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (3) uji kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2 Oktober 2021.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Asisten Perisalah Legislatif wajib dilantik dan mengangkat sumpah janji/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Asisten Perisalah Legislatif yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Ketentuan sebagaimana pada ayat (4), berlaku juga bagi Asisten Perisalah Legislatif yang mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub unsur diklat, kegiatan dibidang persiapan penyusunan risalah, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
(3) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(4) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(5) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
(6) Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi.
(7) Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 7 (tujuh) Angka Kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi apabila belum tersedia formasi jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(8) Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 5 (lima) Angka Kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi apabila belum tersedia formasi jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(9) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Perisalah Legislatif adalah:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub unsur diklat, kegiatan dibidang persiapan penyusunan risalah, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
(3) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(4) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(5) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
(6) Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi.
(7) Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 7 (tujuh) Angka Kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi apabila belum tersedia formasi jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(8) Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 5 (lima) Angka Kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi apabila belum tersedia formasi jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(9) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Perisalah Legislatif adalah:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Perisalah Legislatif disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Asisten Perisalah Legislatif disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Perisalah Legislatif dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Perisalah Legislatif pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
Article 23
(1) Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Asisten Perisalah Legislatif disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Asisten Perisalah Legislatif disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Perisalah Legislatif dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Perisalah Legislatif pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
(1) Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Asisten Perisalah Legislatif kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif harus melampirkan sebagai berikut:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan perekaman, pembuatan transkrip dan kegiatan pelaporan hasil transkrip legislatif, dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul Penetapan Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
b. Sekretaris Daerah Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
d. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk
Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
e. Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
f. Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Asisten Perisalah Legislatif kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif harus melampirkan sebagai berikut:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan perekaman, pembuatan transkrip dan kegiatan pelaporan hasil transkrip legislatif, dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul Penetapan Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
b. Sekretaris Daerah Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
d. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk
Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
e. Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
f. Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten Perisalah Legislatif dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Perisalah Legislatif dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Perisalah Legislatif adalah:
a. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan
Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota di Aceh.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul dan Asisten Perisalah Legislatif yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) Penetapan Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; dan
b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua Barat; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Article 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah Asisten Perisalah Legislatif Ahli Madya atau pejabat Administrator.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Perisalah Legislatif.
Article 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Asisten Perisalah Legislatif yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
Article 29
(1) Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
(2) Dalam hal Tim Penilai Instansi sebagaimana belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dilakukan oleh Tim Penilai di instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal Tim Penilai Provinsi sebagaimana belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dilakukan oleh Tim Penilai di instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(4) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat,
Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Asisten Perisalah Legislatif.
Article 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Instansi;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Article 31
Article 28
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; dan
b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua Barat; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Article 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah Asisten Perisalah Legislatif Ahli Madya atau pejabat Administrator.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Perisalah Legislatif.
Article 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Asisten Perisalah Legislatif yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
Article 29
(1) Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
(2) Dalam hal Tim Penilai Instansi sebagaimana belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dilakukan oleh Tim Penilai di instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal Tim Penilai Provinsi sebagaimana belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dilakukan oleh Tim Penilai di instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(4) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat,
Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Asisten Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Asisten Perisalah Legislatif.
Article 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Instansi;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Perisalah Legislatif dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Perisalah Legislatif Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Perisalah Legislatif Mahir yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia harus mengumpulkan Angka Kredit 4 (empat) yang berasal dari unsur pengembangan profesi;
(4) Asisten Perisalah Legislatif yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(7) Asisten Perisalah Legislatif Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Asisten Perisalah Legislatif dan pengembangan profesi.
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Perisalah Legislatif dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Perisalah Legislatif Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Perisalah Legislatif Mahir yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia harus mengumpulkan Angka Kredit 4 (empat) yang berasal dari unsur pengembangan profesi;
(4) Asisten Perisalah Legislatif yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(7) Asisten Perisalah Legislatif Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Asisten Perisalah Legislatif dan pengembangan profesi.
(1) Kenaikan pangkat Asisten Perisalah Legislatif dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
(2) Kenaikan pangkat PNS Pusat dan Daerah yang menduduki jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi Asisten Perisalah Legislatif Mahir, Pangkat Penata, golongan ruang III/a sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Asisten Perisalah Legislatif,
Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang lI/d sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
(5) Kenaikan pangkat bagi Asisten Perisalah Legislatif dalam jenjang jabatan yanglebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(6) Asisten Perisalah Legislatif yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Asisten Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Asisten Perisalah Legislatif dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Perisalah Legislatif diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis; dan
c. pelatihan manajerial.
(4) Selain pelatihan, Perisalah Legislatif dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Persiapan penyusunan risalah legislatif.
(5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Perisalah Legislatif oleh Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Asisten Perisalah Legislatif diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Perisalah Legislatif diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(2) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Asisten Fungsional Perisalah Legislatif.
(4) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi,
jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e dapat sesuai dan tidak sesuai antara jenjang jabatan dengan pangkat dan golongan ruang.
(4) Pengalaman kerja di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau setara;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/ di-inpassing maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan Pengangkatan Asisten Perisalah Legislatif melalui penyesuaian/inpassing dibuat menurut contoh
formulir yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif harus selesai ditetapkan paling lambat 11 Oktober 2019.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Asisten Perisalah Legislatif dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Perisalah Legislatif dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Perisalah Legislatif adalah:
a. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, Pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan
Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota di Aceh.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul dan Asisten Perisalah Legislatif yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) Penetapan Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a. Tim Penilai Pusat
1. Membantu Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif Penyelia yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; dan
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
b. Tim Penilai Instansi
1. Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal
dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; dan
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
c. Tim Penilai Provinsi
1. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota
1. Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
dan
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a. Tim Penilai Pusat
1. Membantu Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif Penyelia yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; dan
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
b. Tim Penilai Instansi
1. Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal
dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; dan
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
c. Tim Penilai Provinsi
1. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota
1. Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
dan
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
(1) Kenaikan pangkat Asisten Perisalah Legislatif dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
(2) Kenaikan pangkat PNS Pusat dan Daerah yang menduduki jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi Asisten Perisalah Legislatif Mahir, Pangkat Penata, golongan ruang III/a sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Teknisi Asisten Perisalah Legislatif,
Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang lI/d sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
(5) Kenaikan pangkat bagi Asisten Perisalah Legislatif dalam jenjang jabatan yanglebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(6) Asisten Perisalah Legislatif yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Asisten Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Asisten Perisalah Legislatif dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(2) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Asisten Fungsional Perisalah Legislatif.
(4) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi,
jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.