Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan satu tingkat lebih tinggi. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction