Correct Article 17
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
f. memiliki sertifikat Inspector Training System di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan apabila PNS memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(7) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
(8) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 28 April 2022.
Your Correction
