Correct Article 15
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pemandu lalu lintas udara, pemandu komunikasi penerbangan, teknik navigasi udara, teknik listrik bandara, penerangan informasi aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, meteorologi, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal PNS memiliki pangkat dibawah jenjang jabatan satu tingkat dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang diatasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(7) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun
dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan pangkat/jenjang.
(8) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(9) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(10) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
