Correct Article 14
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pemandu lalu lintas udara, pemandu komunikasi penerbangan, teknik navigasi udara, teknik listrik bandara, penerangan informasi aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, atau meteorologi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) dari salah satu five core training.
(5) Dalam hal PNS yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(9) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(10) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibuktikan dengan sertifikat.
(11) Inspektur Navigasi Penerbangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(12) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
