Correct Article 40
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan selama diberhentikan.
(3) Inspektur Navigasi Penerbanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
