Correct Article 35
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Kenaikan pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memperoleh Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat
(6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
