Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan; b. menyusun karya tulis/karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan; c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan: e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. (4) Bagi Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit. (5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (6) Kegiatan pengembangan profesi Inspektur Navigasi Penerbangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction