Correct Article 32
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
f. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama sampai dengan menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(4) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
