Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama sampai dengan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Navigasi Penerbangan maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan. (7) Tim penilaian dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Your Correction