Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk angka kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan. (2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Apabila terdapat pergantian pejabat penetap Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit. (5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Your Correction