Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengusulan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengusulan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction