Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); atau d. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan setelah perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction