Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Inspektur Navigasi Penerbangan, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
Your Correction