Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Navigasi Penerbangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. (3) Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Your Correction