Correct Article 8
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Your Correction
