Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pengaturan; b. pengawasan; c. pengendalian; dan d. investigasi.
Your Correction