Correct Article 6
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Current Text
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu
pembinaan teknis navigasi penerbangan.
Your Correction
