Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama; b. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
Your Correction