Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pejabat fungsional pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karer PNS. (3) Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah. (5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction