Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. (2) Pengembangan kompetensi bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Inspektur Navigasi Penerbangan antara lain berupa: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan. (4) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (5) Selain pelatihan, Inspektur Navigasi Penerbangan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan: a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Navigasi Penerbangan (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; atau e. pendidikan latihan lainnya. (7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction