Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. 6. Pejabat Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. 7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun. 8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. 11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pejabat Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dalam bentuk angka kredit. 12. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 13. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 14. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Navigasi Penerbangan baik perorangan atau kelompok di bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan. 16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Your Correction